tercopy Intan . Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia merumuskan aturan untuk melindungi anak-anak dari bahaya media sosial ternyata kini menjadi acuan dunia. Kebijakan tersebut bernama PP Tunas. PP Tunas tidak hanya mengubah aturan di dalam negeri, tetapi kini diikuti oleh puluhan negara dari Asia hingga Eropa. Bahkan Amerika Serikat pun mulai bergerak ke arah yang sama, menyadari bahwa langkah yang diambil Indonesia ternyata adalah jawaban yang tepat untuk melindungi generasi mendatang. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pernah menyampaikan bahwa saat ini kurang lebih 19 negara sedang memantau pelaksanaan aturan di Indonesia untuk kemudian menerapkan kebijakan serupa di wilayah masing-masing. Artinya, apa yang Indonesia tetapkan demi melindungi anak-anak kini bukan lagi sekadar aturan dalam negeri. Aturan ini telah menjadi tolok ukur dunia, membuktikan bahwa Indonesia mampu menjadi pelopor dalam melindungi anak-anak di ruang digital yang tanpa batas negara. Kepatuhan platform digital terhadap aturan ini pun berdampak tidak hanya kepada anak-anak di Indonesia, tetapi juga kepada jutaan anak-anak di belahan dunia lain. Bukti nyata perubahan besar di Amerika Serikat baru saja terlihat pada akhir Agustus 2026. Raksasa teknologi Meta, pemilik Facebook dan Instagram, akhirnya menyerah dan menyepakati denda senilai US$16,7 miliar atau sekitar Rp296 triliun untuk menyelesaikan gugatan hukum dari 29 negara bagian di Amerika Serikat. Meta dituduh dengan sengaja merancang fitur-fitur yang membuat anak-anak kecanduan, lalu menutupi dampak buruknya terhadap kesehatan mental remaja termasuk risiko depresi, gangguan citra tubuh, hingga keinginan bunuh diri. Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Meta wajib melakukan perubahan besar yang persis sejalan dengan arah kebijakan Indonesia. Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain: Kesepakatan itu juga menyebutkan bahwa Meta baru akan membayar sebagian dendanya jika platform lain seperti YouTube dan TikTok ikut menerapkan pembatasan yang sama. Ini menunjukkan bahwa standar yang diperjuangkan Indonesia kini mulai diakui sebagai standar yang seharusnya berlaku secara global. Apa yang terjadi di Amerika Serikat memberikan tambahan konfirmasi soal arah kebijakan Indonesia. Selama ini pemerintah Indonesia terus mendesak platform besar seperti YouTube dan TikTok untuk mematuhi aturan perlindungan anak, dan kini pengadilan di Amerika Serikat pun menetapkan hal yang sama. Artinya, apa yang diperjuangkan Indonesia ternyata juga diperjuangkan oleh pengadilan di negara paling maju sekalipun. Perbedaannya, pemerintah AS sampai saat ini belum juga mengambil langkah tegas untuk membendung pengaruh negatif platform media sosial. Wakil rakyat tak kunjung berhasil menerbitkan UU untuk membatasi usia pengguna medsos sehingga akhirnya isu dibawa ke pengadilan. Berikut adalah negara-negara yang telah mengumumkan atau sedang menyiapkan aturan perlindungan anak di media sosial dengan pendekatan serupa yang diterapkan Indonesia: Australia - Telah lebih dulu menerapkan aturan batas usia dan perlindungan anak di platform media sosial, menjadi salah satu negara pertama yang melangkah searah dengan Indonesia. Singapura - Sedang menyusun regulasi serupa dengan pendekatan bertahap, masih memantau hasil pelaksanaan di Indonesia sebelum menetapkan aturan tetap. Malaysia - Telah mengumumkan rencana membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, menyusul pola yang diterapkan di Indonesia. Prancis - Presiden Emmanuel Macron secara resmi menyampaikan dukungan dan pertimbangan menerapkan aturan perlindungan anak yang serupa di seluruh kawasan. Uni Eropa - Secara keseluruhan sedang mempertimbangkan menerapkan kerangka kerja perlindungan anak serupa di seluruh negara anggota, menyusul masukan dari Prancis dan negara lain. Yunani - Menjadi negara terbaru yang menyatakan akan menetapkan batas usia minimum untuk mengakses media sosial, mengikuti arah kebijakan Indonesia. Amerika Serikat - Melalui kesepakatan denda senilai Rp 296 triliun terhadap Meta, pengadilan AS secara efektif menetapkan batasan pemakaian harian, jam malam, dan verifikasi usia yang sama persis dengan kebijakan Indonesia. Pembatasan akses anak ke aplikasi di HP dan media sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 17/2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dalam aturan tersebut dipaparkan juga gagasan klasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna. "Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi," jelasnya Menkomdigi Meutya Hafid. Platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat. Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas: Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak. Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi. terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak; Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas. The Jakarta Post melaporkan hal serupa. For large-scale or global platforms, the fine is set at 6 percent of their global revenue. Meanwhile, punishment for domestic electronic system providers (PSE) is based on their business scale, with a maximum fine of Rp 1 billion (US$56,447) for micro enterprises and Rp 10 billion for medium-sized ones. We have also officially informed the PSEs, especially the eight high-risk ones, and handed this over to the Finance Ministry to be deliberated and set in the [non-tax revenue regulation] with other related ministries, Meutya said in a briefing on Monday. High-risk platforms include social media, chat apps, streaming services and certain online games, and they are restricted to users under 16 and must apply parental authorization for minor users. Chatnews melaporkan hal serupa. 2 Reads Last Update Oct 3, 2026 - 19:38 Share WhatsApp Foto: Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor Smallest Font Largest Font ChatNews.id Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas kini menjadi acuan global. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sebanyak 19 negara sedang memantau penerapan regulasi ini, seperti dilansir dari CNBC Indonesia. Pengaruh kebijakan ini juga mendorong perubahan besar di Amerika Serikat pada akhir Agustus 2026. Kompas.com melaporkan hal serupa. Meutya Hafid mengatakan, Meta sudah melakukan notifikasi kepada pengguna usia di bawah 16 tahun pada 13 Juli tahun 2026. Namun, Facebook baru memblokir 184.000 akun anak pada Mei 2026, masih jauh dari angka 33.000.000 akun anak dalam grup Meta. Dengan demikian kami juga menilai bahwa Meta masih gagal dalam melindungi anak-anak di Indonesia, kata Meutya dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (14/9/2026). Meutya juga mengatakan, YouTube yang dinaungi oleh Google telah menindak lebih dari 600.000 akun anak pada April 2026. ANTARA melaporkan hal serupa. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Tengah), didampingi Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria (kiri), dan Direktur Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). ANTARA/Livia Kristianti Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan keberhasilan penerapan PP Tunas di Indonesia dinantikan oleh 19 negara lainnya agar dapat digunakan menjadi acuan aturan untuk pembatasan media sosial pada anak. Ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan di Indonesia untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara, kata Meutya dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin. Meutya mengatakan beberapa contoh negara yang telah menyatakan ketertarikan terhadap implementasi PP Tunas di antaranya seperti Perancis, Singapura, Malaysia, hingga Uni Eropa. The Jakarta Post melaporkan hal serupa. As a subscriber, you can gift 3 to 5 articles each month that anyone can read—no subscription needed! Chatnews melaporkan hal serupa. Raksasa teknologi Meta menyetujui denda senilai US$16,7 miliar atau sekitar Rp296 triliun untuk menyelesaikan gugatan dari 29 negara bagian terkait fitur pemicu kecanduan pada remaja. Kesepakatan hukum tersebut mewajibkan Meta menjalankan batasan pemakaian harian, pemblokiran jam malam, verifikasi usia ketat, serta penyediaan alat pengawasan orang tua. Ketentuan ini sejalan dengan poin-poin utama yang diatur dalam PP Tunas. Kondisi tersebut membuat isu perlindungan anak akhirnya diselesaikan melalui jalur pengadilan dengan menetapkan standar pembatasan yang paralel dengan Indonesia. Kompas.com melaporkan hal serupa. Namun, kami juga masih menemukan banyaknya anak yang dapat mengakses Youtube, sehingga kami juga menilai bahwa Youtube belum sepenuhnya melakukan pemenuhan kewajiban dalam kerangka melindungi anak di ranah digital sesuai yang dimanahkan oleh PP Tunas , ujarnya. Meutya juga mengatakan, TikTok sudah menonaktifkan 4,1 juta akun anak. Namun, laporan tersebut sejak 4 bulan lalu dan belum ada perkembangan terbaru. Sementara itu, Bigo Live melaporkan sudah menonaktifkan 9.409 akun anak dan menjadi akun untuk usia 18 tahun ke atas. ANTARA melaporkan hal serupa. Sekali lagi ini gerakannya sudah global dan tentu kepatuhan di sini akan berdampak tidak hanya kepada anak-anak di Indonesia, tapi anak-anak di belahan dunia lainnya, kata Meutya. Sebelumnya, PP Tunas yang merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak diberlakukan mulai 28 Maret 2026 di Indonesia. Pemilik platform digital yang hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB sudah sepenuhnya mematuhi PP Tunas meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live. Platform TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan dalam PP Tunas. Chatnews melaporkan hal serupa. Australia telah memberlakukan pembatasan batas usia, sementara Singapura sedang menyiapkan skema regulasi bertahap. Malaysia mengumumkan rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Anak berusia di bawah 13 tahun hanya diizinkan mengakses platform berisiko rendah seperti situs edukasi. Remaja usia 13 15 tahun diperbolehkan membuka platform berisiko rendah hingga sedang. Kompas.com melaporkan hal serupa. Jadi dari sisi notifikasi dari Bigo Live-nya sendiri, mereka bahkan mengatakan ini bukan 16 tahun ke atas, tapi 18 tahun ke atas, tuturnya. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026 . ANTARA melaporkan hal serupa. Google selaku pemilik platform YouTube dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi peraturan tersebut. Chatnews melaporkan hal serupa. Pengguna berusia 16 17 tahun dapat mengakses platform berisiko tinggi dengan syarat mendapat pendampingan orang tua. Sementara itu, akses mandiri secara penuh hanya diberikan kepada pengguna berusia 18 tahun ke atas. PP Tunas mewajibkan setiap penyedia platform seperti X, Instagram, dan YouTube melakukan evaluasi mandiri serta melaporkan kategorinya ke Kementerian Komdigi.
Fakta Kunci
- 1Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas.
- 2Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pernah menyampaikan bahwa saat ini kurang lebih 19 negara sedang memantau pelaksanaan aturan di Indonesia untuk kemudian menerapkan kebijakan serupa di wilayah masing-masing.
- 3Bukti nyata perubahan besar di Amerika Serikat baru saja terlihat pada akhir Agustus 2026.
- 4Raksasa teknologi Meta, pemilik Facebook dan Instagram, akhirnya menyerah dan menyepakati denda senilai US$16,7 miliar atau sekitar Rp296 triliun untuk menyelesaikan gugatan hukum dari 29 negara bagian di Amerika Serikat.
Sumber Berita
CNBC Indonesia
Data dihimpun dari sumber berita terpercaya dan disajikan untuk tujuan informasi. Kunjungi tautan sumber untuk laporan lengkap.