tercopy Intan . (CNBC Indonesia/Intan Rakhmayanti Dewi) Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap implementasi perlindungan sisa kuota di tiga operator seluler masih belum sepenuhnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan, dari evaluasi terhadap Indosat, Telkomsel, dan XLSmart, sebagian paket masih hanya memberikan notifikasi kepada pelanggan, bukan mekanisme rollover. "Secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," ujar Denny saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026). Ia menjelaskan pada XLSmart, dari 101 paket yang dilaporkan, sebanyak 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover. Sementara 9 paket masih menggunakan penguatan informasi dan notifikasi. Khusus XL dan AXIS, seluruh paket yang ditawarkan saat ini sudah dilengkapi fitur rollover, masing-masing 38 paket XL dan 38 paket AXIS. Untuk Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang menggunakan mekanisme rollover. Sebanyak 71 paket lainnya masih mengandalkan bentuk perlindungan lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir. Sementara Telkomsel memiliki 95 paket yang dilaporkan ke Komdigi. Dari jumlah tersebut, 19 paket sudah menggunakan rollover, sedangkan 76 paket masih menggunakan notifikasi terkait masa berlaku dan sisa kuota. Sehingga menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan. "Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir. Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," tegasnya. . Komdigi selanjutnya akan terus memonitor implementasi perlindungan sisa kuota oleh operator dan meminta penyesuaian mekanisme sesuai putusan MK. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal masing-masing operator atau call center Komdigi di 159. Rctiplus melaporkan hal serupa. Dengarkan Berita IDXChannel Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membeberkan laporan evaluasi pertama terkait kepatuhan operator seluler dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan sisa kuota internet pelanggan per 28 September 2026. Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Denny Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran guna menindaklanjuti Putusan MK tersebut. Batas waktu penyampaian laporan pertama adalah 28 September 2026 yang kemudian dilaporkan kembali setiap 1 bulan sekali, kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Sabtu (3/10/2026). Ia memaparkan bahwa berdasarkan hasil laporan, evaluasi, dan rapat klarifikasi bersama tiga operator seluler tersebut, Komdigi menemukan bahwa ketiganya telah menerapkan paket rollover, tetapi terdapat juga beberapa paket yang tidak menggunakan sistem rollover atau sisa paket utama tidak hangus meski masa pakai telah berakhir dan bisa digunakan pada periode berikutnya. Kompas melaporkan hal serupa. JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan perkembangan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sisa kuota internet tidak boleh hangus setelah masa berlaku berakhir. Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026). "Dari 101 paket yang dilaporkan XLSMART, sebanyak 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover (fitur yang memungkinkan sisa kuota utama yang belum terpakai dibawa ke periode berikutnya)," ujar Denny. Berdasarkan evaluasi Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung. IDN Times melaporkan hal serupa. News Channel Add Us on Google Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan (IDN Times/Lia Hutasoit) Intinya Sih Timeline 5W1H Gini Kak Sisi Positif Komdigi menilai notifikasi operator belum memenuhi perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan. Evaluasi ini disampaikan setelah Komdigi mengkaji laporan dari Indosat , Telkomsel , dan XLSmart terkait tindak lanjut putusan tersebut. Berdasarkan evaluasi kami, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung, kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny, Sabtu (3/10/2026). Sebanyak 92 paket menggunakan mekanisme rollover, sementara 9 paket lainnya masih sebatas bentuk notifikasi. Rri melaporkan hal serupa. Ia mengatakan, evaluasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan implementasi dari Indosat, Telkomsel, dan XLSMART. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota telah dilakukan. Batas waktu penyampaian laporan pertama adalah 28 September 2026, kemudian dilaporkan kembali setiap satu bulan sekali. Setelah menerima laporan dari operator, Komdigi melakukan rapat kalifikasi bersama tiga operator seluler, ucap Denny, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, di Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026. Kompas.com melaporkan hal serupa. Temuan itu diperoleh setelah Komdigi meminta operator seluler, yakni Indosat, Telkomsel dan XLSmart melaporkan perkembangan implementasi perlindungan sisa kuota pelanggan. "Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover," kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026). Menurut Denny, mekanisme tersebut belum cukup untuk memenuhi putusan MK karena hanya bersifat preventif dan belum melindungi nilai ekonomi sisa kuota yang telah dibeli pelanggan. Rinciannya, 18 paket merupakan paket baru setelah putusan MK, sedangkan 74 paket lainnya sudah tersedia sebelumnya. Rctiplus melaporkan hal serupa. Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket roll over. Untuk Operator XL Smart, tercatat 92 dari 101 paketnya sudah mengadopsi mekanisme roll over, yang terdiri dari 74 paket terdahulu dan 18 paket baru pascaputusan MK. Fitur akumulasi kuota ini bahkan telah mencakup seluruh opsi paket pada produk XL dan AXIS, dengan masing-masing sebanyak 38 paket. Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanat putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung, tutur Denny. Kompas melaporkan hal serupa. "Untuk Indosat terdapat 94 paket yang dilaporkan kepada Komdigi. Indosat menyampaikan bahwa seluruh paket tersebut telah memiliki bentuk perlindungan terhadap sisa kuota," ujar Denny. Baca Juga: Kemkomdigi Beri Tenggat Operator Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet hingga 28 September 2026 Namun, menurut evaluasi yang dilakukan Komdigi, perlindungan yang diberikan Indosat itu belum seluruhnya sesuai dengan putusan MK. IDN Times melaporkan hal serupa. Komdigi meminta operator ini segera memperbaiki mekanisme perlindungan tersebut. Kami juga meminta agar 9 paket yang masih non-rollover ini segera menerapkan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan amanat putusan MK, ujar dia. Dari jumlah tersebut, hanya 23 paket yang menerapkan rollover, sedangkan 71 paket lainnya berupa tambahan notifikasi peringatan pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir. Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Rri melaporkan hal serupa. Dari hasil evaluasi, secara umum ketiga operator telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover. Menurutnya, perlindungan tersebut harus memastikan kuota yang masih tersisa tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan pelanggan. Pada XLSMART, dari 101 paket yang dilaporkan, 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Indosat melaporkan 94 paket, dengan 23 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Kompas.com melaporkan hal serupa. Untuk layanan XL dan AXIS, seluruh paket yang ditawarkan saat ini disebut telah dilengkapi fitur rollover. Masing-masing terdapat 38 paket XL dan 38 paket AXIS. "Secara keseluruhan, dari 101 paket yang dilaporkan XLSmart, sebanyak 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover," kata Denny. Kesembilan paket tersebut memberikan bentuk perlindungan lain, yakni melalui penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan. Rctiplus melaporkan hal serupa. Berdasarkan putusan MK, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain. Sementara itu untuk Indosat, Komdigi mencatat sebanyak 94 paket layanan internet telah dilaporkan memiliki mekanisme perlindungan sisa kuota. Namun, dari hasil evaluasi Komdigi, baru 23 paket yang secara resmi menerapkan sistem roll over. Sementara 71 paket lainnya dinilai belum memenuhi amanat Putusan MK karena bentuk perlindungannya sejauh ini masih sebatas pemberian notifikasi peringatan pada H-7 dan H-2 sebelum masa aktif paket berakhir. Kompas melaporkan hal serupa. "Dari 94 tersebut, 23 paket sudah menggunakan mekanisme rollover. Sementara 71 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain, antara lain tambahan notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir," ucapnya. Denny menegaskan notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang tidak terpakai. Komdigi mendorong adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibeli. IDN Times melaporkan hal serupa. Telkomsel melaporkan 95 paket, namun 76 di antaranya masih mengandalkan notifikasi intens. Selain itu, pengembangan paket rollover Telkomsel bergeser dari tanggal 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana, sesuai dengan amar putusan adalah, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan, ujar dia. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator seluler, silakan bagi masyarakat untuk menyampaikan juga aduan ke Call Center Ditjen Infrastruktur Digital di 159, kata Denny. Rri melaporkan hal serupa. Adapun, sebanyak 71 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lainnya. Sementara Telkomsel melaporkan 95 paket, dengan sembilan paket telah menggunakan mekanisme rollover. Kemudian, 76 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi. Kompas.com melaporkan hal serupa. "Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," ujar Denny. Kompas melaporkan hal serupa. "Untuk Telkomsel, dari 95 paket yang dilaporkan, terdapat 19 paket yang sudah menggunakan mekanisme rollover. Sementara 76 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain, berupa notifikasi inten terkait masa berlaku dan sisa kuota," ucap Denny. Ia menyebut Telkomsel telah menambah sejumlah varian paket rollover, tetapi Komdigi menemukan mekanisme notifikasi yang diterapkan Telkomsel terhadap paket non-rollover belum memenuhi bentuk perlindungan sesuai amanat putusan MK. Komdigi pun meminta proses dan kendala tersebut segera dituntaskan. Kompas melaporkan hal serupa. "Kami mendengar langkah operator yang sudah memperluas pilihan paket rollover, tetapi putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan," kata Denny.
Fakta Kunci
- 1Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," ujar Denny saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).
- 2Ia menjelaskan pada XLSmart, dari 101 paket yang dilaporkan, sebanyak 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover.
- 3Khusus XL dan AXIS, seluruh paket yang ditawarkan saat ini sudah dilengkapi fitur rollover, masing-masing 38 paket XL dan 38 paket AXIS.
- 4Untuk Indosat, dari 94 paket yang dilaporkan, baru 23 paket yang menggunakan mekanisme rollover.
Sumber Berita
CNBC Indonesia
Data dihimpun dari sumber berita terpercaya dan disajikan untuk tujuan informasi. Kunjungi tautan sumber untuk laporan lengkap.